Syarat Dan Ketentuan Kiriman
Sejak pengirim menyerahkan kiriman untuk dikirim oleh NCS, Pengirim telah dianggap menerima dan setuju sepenuhnya dengan syarat-syarat dan ketentuan–ketentuan pengiriman.
Syarat–syarat dan ketentuan pengiriman selanjutnya disebut dengan SKP.
1. PT Nusantara Card Semesta (NCS) adalah NCS beserta dengan cabang-cabang dan agen-agen NCS yang telah ditunjuk berdomisili di tempat yang ditentukan oleh NCS.
2. Prosedur Pengiriman:
a. NCS adalah perusahaan jasa pengiriman yang hanya mengirim kiriman sesuai dengan SKP. NCS berhak menolak kiriman tertentu dari pribadi atau perusahaan sesuai dengan kebijakan NCS.
b. NCS berhak mengirim kiriman yang dimiliki oleh pengirim melalui rute dan prosedur NCS dengan menggunakan sebuah perusahaan transportasi atau alat transportasi lain, penanganan serta pergudangan dibawah pengetahuan NCS.
c. NCS tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya kiriman yang diakibatkan oleh rendahnya kualitas kemasan yang dilakukan oleh pengirim.
d. Pengirim bertanggung jawab untuk memberikan alamat penerima selengkap mungkin agar kiriman sampai kepada penerima.
e. NCS tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan serta kerusakan kiriman dan biaya-biaya yang diakibatkan oleh kelalaian pengirim terhadap kemasan dan alamat penerima.
f. NCS berhak memeriksa kiriman yang akan dikirim untuk memastikan kepatuhan terhadap isi kiriman.
g. NCS tidak menerima kiriman yang berisi barang berbahaya dan terlarang diantaranya:
barang yang mudah terbakar atau meledak, Narkoba, barang curian, emas dan perak, uang coin, abu jenasah, sianida, platinum dan barang berharga, batu atau logam mulia, materai, cheque, money order, atau traveller cheque, surat-surat berharga, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup.
3. Biaya Kirim:
a. Biaya kirim ditentukan NCS, termasuk pajak pelabuhan lokal, tidak termasuk PPN, bea masuk, retribusi impor atau deposit sehubungan dengan kiriman.
b. Dalam hal Receiver Pay pengirim menjamin biaya kiriman dibayar oleh penerima, jika penerima menolak membayar maka pengirim akan menanggung biaya kiriman sepenuhnya.
4. Kompensasi:
a. NCS bertanggung jawab atas kiriman yang masih dibawah penanganan NCS
b. NCS tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh bencana alam atau Force Majure
c. NCS akan memberikan kompensasi maksimum sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) terhadap setiap kiriman atau maksimum 10 (sepuluh) kali biaya kirim untuk pengiriman yang tidak diasuransikan.
Sedangkan untuk nilai pertanggungan diatas Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) agar diasuransikan untuk mendapatkan pertanggungan penuh.
5. Prosedur Klaim:
Setiap klaim dari pengirim, sehubungan dengan kewajiban dan pertanggung jawaban NCS , maka Pengirim wajib menyerahkan secara tertulis pernyataan klaim dan pernyataan tersebut paling lama diterima selambat-lambatnya 14 hari dari tanggal kiriman yang semestinya sudah diterima di kota tujuan.
6. Jangka waktu pengiriman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di NCS kecuali terdapat kondisi khusus seperti peak season.
7. PT NCS akan melakukan penyimpanan data pengiriman selama 3 bulan setelah barang diterima.
8. Dalam hal akan dilaksanakan pengiriman barang yang telah diasuransikan, Pengirim menyetujui termasuk dan tidak terbatas pada tata cara packing yang disesuaikan dengan standar keamanan pengiriman barang NCS, serta tambahan biaya yang dikenakan terhadapnya.
9. SKP ini khusus untuk pengiriman cargo umum (general cargo), untuk pengiriman barang-barang selain cargo umum wajib untuk membuat surat perjanjian kerjasama (PKS) dengan menghubungi Sales & Marketing NCS.