Sebagai orang yang rutin mengirim barang, kamu pasti pernah dengar donk istilah Dangerous Goods?
Dangerous Goods (DG) merupakan produk yang dikategorikan berbahaya jika dikirim melalui jalur udara, sehingga membutuhkan penanganan khusus dalam proses pengiriman. Produk ini memiliki ketentuan pengiriman yang berbeda dengan produk lainnya.
Maka dari itu bila NCS menolak kiriman kamu karena berpotensi mengandung DG, kami mohon maaf karena itu demi kebaikan dan keselamatan bersama.
Adapun produk yang termasuk kategori DG antara lain:
Produk yang mudah meledak
Produk yang mengandung gas
Produk yang mengandung cairan
Benda padat yang mudah terbakar
Produk yang dapat menyulut kebakaran
Produk yang bersubstansi racun
Produk yang mengandung radioaktif
Produk yang menyebabkan korosi
Produk makanan beku
Substansi lainnya yang berbahaya apabila dikirim melalui jalur udara.
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut :
bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
NCS berhak menolak atau tidak menerima barang – barang berbahaya dan terlarang, diantaranya : barang yang mudah terbakar atau meledak, narkoba, mas dan perak, uang koin, abu jenazah, sianida platinum dan barang-barang berharga, batu atau logam mulia dan materai , barang curian, cek, money order atau traveller cheque, surat-surat berharga, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup.